Postingan

Penelitian Tindakan Kelas

  Buku yang dikaji berjudul penelitian tindakan kelas oleh bapak Muhamad Anugrah S.pd.I.,S.Sos., M.Pd. pada bab 1 Kamus Umum Bahasa Indonesia (1996) mengartikan guru sebagai “orang yang pekerjaannya mengajar dan dimaknai sebagai tugas profesi”. Setiap orang menjadi guru sepanjang ia sudah memenuhi persyaratan profesionalitas, profesi, dan kompetensi tertentu. Namun, tidak semua orang bisa menjadi guru. Karena itu, dalam pandangan Moh. Uzer Usman (1992), guru adalah profesi, jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas dan pekerjaan guru ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang memiliki kemampuan di luar bidang kependidikan1. Dalam pandangan buku ini, guru yang dimaksud adalah guru yang memiliki legalitas untuk mengajar atau guru sebagai profesi, yang dibuktikan dengan ijazah keguruan, SK mengajar, akta pendidikan, SK jabatan fungsional guru, dsb.       Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005  Tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa  guru adalah pe