Penelitian Tindakan Kelas

 

Buku yang dikaji berjudul penelitian tindakan kelas oleh bapak Muhamad Anugrah S.pd.I.,S.Sos., M.Pd. pada bab 1

Kamus Umum Bahasa Indonesia (1996) mengartikan guru sebagai “orang yang pekerjaannya mengajar dan dimaknai sebagai tugas profesi”. Setiap orang menjadi guru sepanjang ia sudah memenuhi persyaratan profesionalitas, profesi, dan kompetensi tertentu. Namun, tidak semua orang bisa menjadi guru. Karena itu, dalam pandangan Moh. Uzer Usman (1992), guru adalah profesi, jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas dan pekerjaan guru ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang memiliki kemampuan di luar bidang kependidikan1. Dalam pandangan buku ini, guru yang dimaksud adalah guru yang memiliki legalitas untuk mengajar atau guru sebagai profesi, yang dibuktikan dengan ijazah keguruan, SK mengajar, akta pendidikan, SK jabatan fungsional guru, dsb.

      Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 39 Ayat 2 menyatakan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru/pendidik pada perguruan tinggi.

Melihat pengertian tersebut, tugas guru secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu pertama tugasnya sebagai: 1) tenaga pendidik profesional, 2) sebagai peneliti, dan 3) pengabdian terhadap masyarakat. Atas dasar itu maka guru harus senantiasa mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Seorang guru tidak boleh berdiam diri dan merasa puas atas apa yang telah dimiliki (dapat berupa kompetensi atau materi) dalam statusnya sebagai guru, tetapi harus dinamis mengembangkan kemampuannya sebagai perwujudan tanggung jawab sebagai profesi guru.

Menurut Print (1993), dalam proses pengembangan kurikulum ada empat peran guru, yakni dari mulai sebagai implementers, adapters, developers, dan researchers. Menurut Print, tugas guru bukan hanya mengimplementasikan berbagai kebijakan termasuk kurikulum yang ada, tetapi juga harus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi yang ada, kemudian mengembangkannya dan meneliti, efektivitas kinerjanya. Tugas guru bukan hanya mengajar di depan kelas saja, tetapi guru juga dituntut untuk mampu mengembangkan pembelajaran ke arah yang lebih baik, kemudian melakukan penelitian mengenai keefektifan pembelajaran yang dilaksanakannya.

A. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. Sasaran PKB adalah guru, tetapi lebih lanjut sebenarnya adalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Unsur pendidikan maksudnya adalah gelar baru yang diperoleh oleh guru, tetapi unsur pendidikan ini harus linier dengan pendidikan yang sebelumnya. Apabila tidak linier dengan pendidikan sebelumnya maka mendapatkan gelar baru akan masuk dalam unsur penunjang. Sedangkan, unsur pembelajaran dan bimbingan dilakukan melalui penilaian kinerja guru atau disebut PKG. 

PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. PKG dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru senior dengan melihat kompetensi guru, berupa kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Penjelasan kompetensi guru adalah sebagai berikut: 1)Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. 2) Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 3) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dan, 4) Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian guru yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta mampu menjadi teladan peserta didik.

B. Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Setiap jenjang pangkat wajib mencapai Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang harus dicapai melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Selain itu, seorang guru harus juga memiliki nilai angka kredit dari Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB). Untuk Angka Kredit Penunjang (AKP) sifatnya tidak wajib. AKPKB didapatkan oleh guru melalui tiga kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu melalui pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI) dalam bidang pendidikan. Setiap jenjang memiliki batas minimal angka kredit yang harus 

1. Pelaksanaan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru supaya memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar mampu melaksanakan tugas pokok dan dalam pembelajaran/pembimbingan kewajibannya termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri atas diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru. 

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu, sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Diklat fungsional yang diakui adalah diklat yang memuat 30 jam pelajaran, bernilai 1 angka kredit. Kemudian harus minimal ditandatangani/disahkan oleh eselon II setingkat kepala dinas. 

2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: 1) Presentasi pada forum ilmiah; 2) publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan 3) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. 

3. Pelaksanaan Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru.

Komentar